Syarat Pengajuan Exit Permit Only (EPO) dan Exit Reentry Permit (ERP)
- Surat Permohonan dari Penjamin (bermaterai);
- Surat Jaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan);
- Fotocopy KTP dan ID card (untuk penjamin dan penerima kuasa);
- Paspor (asli dan fotocopy);
- Dokumen keimigrasian (KITAS/ KITAP) (asli dan fotocopy);
- Perdim 25 dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Tiket kembali ke LN
- Dokumen pendukung:
- Tenaga Kerja Asing: fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan bukti pembayaran DKPTKA;
- Pengikut TKA: dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah;
- Investor: akta perusahaan, NIB, dan Izin Usaha;
- Pelajar: Surat Keterangan Izin Belajar;
- Peneliti: Surat Keterangan Izin Penelitian;
- Penyatuan Keluarga WNI: KK, Akta Nikah, Akta Lahir (untuk anak);
- Repatriasi: dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
- Wisatawan lansia: dokumen biro perjalanan (penjamin).
Syarat Pengajuan Mutasi Alamat (Masuk/ Keluar/ Lokal)
- Surat Permohonan dari Penjamin (bermaterai);
- Surat Jaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan);
- Fotocopy KTP dan ID card (untuk penjamin dan penerima kuasa);
- Paspor (asli dan fotocopy);
- Dokumen keimigrasian (KITAS/ KITAP) (asli dan fotocopy);
- Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)/ Surat Keterangan Domisili;
- Surat pengantar dari UPT (untuk mutasi masuk);
- Dokumen pendukung:
- Tenaga Kerja Asing: fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan bukti pembayaran DKPTKA;
- Pengikut TKA: dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah;
- Investor: akta perusahaan, NIB, dan Izin Usaha;
- Pelajar: Surat Keterangan Izin Belajar;
- Peneliti: Surat Keterangan Izin Penelitian;
- Penyatuan Keluarga WNI: KK, Akta Nikah, Akta Lahir (untuk anak);
- Repatriasi: dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
- Wisatawan lansia: dokumen biro perjalanan (penjamin).
Alur Proses Permohonan Mutasi Alamat
Mutasi Alamat Masuk dan Mutasi Alamat Lokal
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Entri data pada Sistem Keimigrasian;
- Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
- Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).
Mutasi Alamat Keluar
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Entri data pada Sistem Keimigrasian;
- Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
- Pencabutan berkas riwayat permohonan;
- Pembuatan Surat Pengantar Perubahan Alamat yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi tujuan;
- Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).
Syarat Pengajuan Mutasi Paspor
- Surat Permohonan dari Penjamin (bermaterai);
- Surat Jaminan dari Penjamin (bermaterai);
- Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan);
- Fotocopy KTP dan ID card (untuk penjamin dan penerima kuasa);
- Paspor lama dan baru(asli dan fotocopy);
- Dokumen keimigrasian (KITAS/ KITAP) (asli dan fotocopy);
- Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
- Dokumen pendukung:
- Tenaga Kerja Asing: fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan bukti pembayaran DKPTKA;
- Pengikut TKA: dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah;
- Investor: akta perusahaan, NIB, dan Izin Usaha;
- Pelajar: Surat Keterangan Izin Belajar;
- Peneliti: Surat Keterangan Izin Penelitian;
- Penyatuan Keluarga WNI: KK, Akta Nikah, Akta Lahir (untuk anak);
- Repatriasi: dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
- Wisatawan lansia: dokumen biro perjalanan (penjamin).
Alur Proses Permohonan Mutasi Alamat
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Entri data pada Sistem Keimigrasian;
- Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
- Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).
Download Dokumen :