Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Mekanisme Pengesahan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
- Pembayaran biaya paspor,
- Pengambilan foto dan sidik jari,
- Wawancara,
- Verifikasi,
- Adjudikasi.
Biaya
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR