Lapor Kelahiran dan Kematian

Syarat Permohonan Lapor Lahir

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan
  3. Mengisi form Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
  4. Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan)
  5. Fotocopy KTP dan ID card (pemberi dan penerima kuasa)
  6. Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/ Akta Kelahiran Anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy)
  7. Paspor kebangsaan anak (asli dan fotocopy)
  8. Paspor kebangsaan orang tua
  9. Fotocopy Izin Tinggal orang tua
  10. Akta perkawinan orang tua
  11. Foto latar belakang putih ukutang 4×6 cm sebanyak 2 lembar

Note: batas waktu lapor lahir adalah 60 hari setelah kelahiran anak.

Syarat Permohonan Lapor Kematian

  1. Surat Permohonan/ Surat Lapor Kematian dari sponsor atau keluarga;
  2. Mengisi form Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
  3. Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan)
  4. Fotocopy KTP dan ID card (pemberi dan penerima kuasa)
  5. Fotocopy Akta Kematian dari Dispendukcapil dan Kedutaan/ Perwakilan Negara Asing yang menerangkan ybs telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari RS yang melakukan tindakan visume; dan
  6. Dokkm ybs harus dikembalikan.
  7. Foto latar belakang putih ukutang 4×6 cm sebanyak 2 lembar

Note: batas waktu lapor lahir adalah 60 hari setelah kematian.

Alur Peroses Permohonan Lapor Lahir dan Lapor Kematian

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).

Download Dokumen :

  1. Contoh Surat Pernyataan dan Jaminan
  2. Contoh Surat Permohonan Lapor Lahir
  3. Contoh Surat Permohonan Lapor Kematian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these