Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-includes/functions.php on line 6131

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Permohonan Alih Penjamin – Kantor Imigrasi Padang

Permohonan Alih Penjamin

PERMOHONAN ALIH PENJAMIN

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
  5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;
  6. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA dari perusahaan baru;
  7. Paspor (asli dan fotocopy);
  8. e-KITAS;
  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  10. Dokumen Perusahaan baru:
  11. Akta Pendirian Perusahaan
  12. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
  13. Izin Usaha
  14. Izin Lokasi
  15. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  16. NPWP Perusahaan
  17. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  18. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
  19. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi PMA

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
  5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;
  6. Paspor (asli dan fotocopy);
  7. e-KITAS;
  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  9. Dokumen Perusahaan baru:
  10. Akta Pendirian Perusahaan
  11. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
  12. Izin Usaha
  13. Izin Lokasi
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  15. NPWP Perusahaan
  16. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  17. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
  18. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi ITAS Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penjamin baru;
  6. Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
  7. Fotocopy Akta Lahir (untuk anak);
  8. Paspor (asli dan fotocopy);
  9. e-KITAS;
  10. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  11. Fotocopy Hasil Penilian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;
  12. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  13. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
  14. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS Keluarga TKA menjadi ITAS Pelajar

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai) dari sekolah;
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
  5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
  6. Paspor (asli dan fotocopy);
  7. e-KITAS;
  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  9. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi ITAS Penyatuan Keluarga WNI

  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
  2. Pemeriksaan Dokumen;
  3. Entri data dan pemindaian dokumen;
  4. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
  5. Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
  6. Pengambilan data biometrik;
  7. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
  8. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
  9. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

Translate »