PERMOHONAN ALIH PENJAMIN
Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
- Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
- Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;
- Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA dari perusahaan baru;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Dokumen Perusahaan baru:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
- Izin Usaha
- Izin Lokasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Perusahaan
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi PMA
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
- Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
- Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Dokumen Perusahaan baru:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
- Izin Usaha
- Izin Lokasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Perusahaan
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi ITAS Penyatuan Keluarga WNI
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai);
- Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
- Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penjamin baru;
- Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
- Fotocopy Akta Lahir (untuk anak);
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Fotocopy Hasil Penilian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS Keluarga TKA menjadi ITAS Pelajar
- Surat Permohonan dari Penjamin;
- Surat Jaminan (bermaterai) dari sekolah;
- Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
- Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
- Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi ITAS Penyatuan Keluarga WNI
- Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
- Pemeriksaan Dokumen;
- Entri data dan pemindaian dokumen;
- Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
- Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
- Pengambilan data biometrik;
- Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
- Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
- Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
- Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim).