Surat Keterangan Keimigrasian

PROSEDUR PELAYANAN

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN yang selanjutnya disebut dengan SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sekaligus sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses perwarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.

  1. Mengisi formulir yang ditentukan;
  2. Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
  3. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan;
  6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu; Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  8. Untuk tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Akte pendirian perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan;
  9. Untuk penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan surat izin usaha tetap;
  10. Untuk Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama;

SYARAT SYARAT PELAYANAN

  1. Mengisi formulir yang ditentukan;
  2. Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
  3. Menunjukkan Asli dan fotokopi Kutipan akta perkawinan/ buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang;
  4. Foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar;
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan;
  6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
  • Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
  • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these