Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-includes/functions.php on line 6131
Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305 Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi: – Kantor Imigrasi Padang
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi;
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID Imigrasi Padang melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Imigrasi Padang oleh Pemohon atau kuasanya
Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari PIK BPK atau diunduh dari portal e-PPID ini
Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke PIK Imigrasi Padang atau dapat disampaikan melalui pos atau email
Pengajuan keberatan akan ditanggapi paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut hubungi Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi melalui whatsapp 081266353239