Tugas dan Fungsi PPID

(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

PPID Pemerintah Provinsi Sumatera BaratPPID Perangkat Daerah
Tanggung Jawab
PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh informasi publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganInformasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulanPPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera BaratPPID Perangkat Daerah
Tugas
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Perangkat DaerahMenyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publikMelakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat DaerahMelakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasiMenyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publikMelaksanakan inventarisasi dan melakukan uji kosekuensi atas informasi yang dikecualikanMelakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat DaerahMelakukan koordinasi dan kosultasi ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasiMembuat laporan pelayanan informasiMelaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPIDMemberikan layanan informasi kepada publikMenyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publikMembantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnyaMelakukan verifikasi bahan informasi publikMelakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasiMenyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publikMelakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensiMembuat laporan pelayanan informasiMelaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi :
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera BaratPPID Perangkat Daerah
Wewenang
Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanyaMenetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensiMenolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebutMenugaskan PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasi PPID Provinsi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulanMemonitor pengorperasian website PPID pada Perangkat Daerah dalam menyajikan informasi publikMeminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanyaMengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanyaMenetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensiMenolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebutMembuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulanMeminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these