Ubah Data Paspor

Biaya

Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.

Mekanisme Pengesahan

  1. Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
  2. Petugas akan memproses perubahan data paspor.
  3. Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
  4. Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
  5. Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan tidak lengkap
  2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
  3. Alasan keimigrasian lain

Prosedur

  1. Anda melakukan pengajuan permohonan.
  2. Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  3. Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
  4. Paspor baru Anda diterbitkan.

Persyaratan

  1. Paspor,
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
  3. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.

Informasi Umum

Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi  nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.

Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these