Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Keimigrasian di wilayah kerjanya.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Imigrasi mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan tugas di bidang Tata Usaha.
  • Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian.
  • Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
  • Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these