Informasi Umum
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Persyaratan
- Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur
- Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Tunggu petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi.
Biaya
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR