PERMOHONAN ALIH/ RANGKAP JABATAN
Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi PMA
- Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
- Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
- Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
- Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
- Dokumen Perusahaan:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
- Izin Usaha
- Izin Lokasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Perusahaan
- Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA Lama;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ sticker ITAS;
- Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi TKA
- Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
- Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
- Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
- Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
- Fotocopy Pengesahan RPTKA Lama;
- Fotocopy Pengesahan RPTKA baru, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
- Dokumen Perusahaan:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
- Izin Usaha
- Izin Lokasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Perusahaan
- Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Pengajuan Rangkap Jabatan ITAS
- Surat Permohonan dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
- Surat Jaminan bermaterai dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
- Fotocopy KTP dan ID Card (jika direksi WNI);
- Fotocopy KITAS/ KITAP dan ID Card (jika direksi WNA);
- Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);
- Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);
- Paspor (asli dan fotocopy);
- e-KITAS;
- Fotocopy cap/ stiker ITAS;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
- Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari
Syarat Pengajuan Rangkap Jabatan ITAS
- Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
- Pemeriksaan Dokumen;
- Entri data dan pemindaian dokumen;
- Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
- Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
- Pengambilan data biometrik;
- Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
- Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
- Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
- Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim).