Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-includes/functions.php on line 6131

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Permohonan Alih/Rangkap Jabatan – Kantor Imigrasi Padang

Permohonan Alih/Rangkap Jabatan

PERMOHONAN ALIH/ RANGKAP JABATAN

Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi PMA

  1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
  2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
  4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
  5. Dokumen Perusahaan:
  6. Akta Pendirian Perusahaan
  7. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
  8. Izin Usaha
  9. Izin Lokasi
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  11. NPWP Perusahaan
  12. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA Lama;
  13. Paspor (asli dan fotocopy);
  14. e-KITAS;
  15. Fotocopy cap/ sticker ITAS;
  16. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
  17. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
  18. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi TKA

  1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
  2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
  4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
  5. Fotocopy Pengesahan RPTKA Lama;
  6. Fotocopy Pengesahan RPTKA baru, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;
  7. Paspor (asli dan fotocopy);
  8. e-KITAS;
  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
  11. Dokumen Perusahaan:
  12. Akta Pendirian Perusahaan
  13. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
  14. Izin Usaha
  15. Izin Lokasi
  16. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  17. NPWP Perusahaan
  18. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
  19. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Rangkap Jabatan ITAS

  1. Surat Permohonan dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
  2. Surat Jaminan bermaterai dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
  3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika direksi WNI);
  4. Fotocopy KITAS/ KITAP dan ID Card (jika direksi WNA);
  5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);
  6. Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);
  7. Paspor (asli dan fotocopy);
  8. e-KITAS;
  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
  10. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Rangkap Jabatan ITAS

  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
  2. Pemeriksaan Dokumen;
  3. Entri data dan pemindaian dokumen;
  4. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
  5. Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
  6. Pengambilan data biometrik;
  7. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
  8. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
  9. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

Translate »