Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-includes/functions.php on line 6131

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305

Deprecated: Creation of dynamic property Kirki\Field\Repeater::$compiler is deprecated in /srv/www/kanimpadang.kemenimipas/wp-content/plugins/kirki/kirki-packages/compatibility/src/Field.php on line 305
Surat Keterangan Keimigrasian – Kantor Imigrasi Padang

Surat Keterangan Keimigrasian

PROSEDUR PELAYANAN

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN yang selanjutnya disebut dengan SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sekaligus sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses perwarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.

  1. Mengisi formulir yang ditentukan;
  2. Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
  3. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan;
  6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu; Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  8. Untuk tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Akte pendirian perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan;
  9. Untuk penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan surat izin usaha tetap;
  10. Untuk Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama;

SYARAT SYARAT PELAYANAN

  1. Mengisi formulir yang ditentukan;
  2. Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
  3. Menunjukkan Asli dan fotokopi Kutipan akta perkawinan/ buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang;
  4. Foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar;
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan;
  6. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
  7. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
  • Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
  • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

Translate »