Syarat Permohonan Lapor Lahir
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan dan Jaminan
- Mengisi form Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
- Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- Fotocopy KTP dan ID card (pemberi dan penerima kuasa)
- Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/ Akta Kelahiran Anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy)
- Paspor kebangsaan anak (asli dan fotocopy)
- Paspor kebangsaan orang tua
- Fotocopy Izin Tinggal orang tua
- Akta perkawinan orang tua
- Foto latar belakang putih ukutang 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Note: batas waktu lapor lahir adalah 60 hari setelah kelahiran anak.
Syarat Permohonan Lapor Kematian
- Surat Permohonan/ Surat Lapor Kematian dari sponsor atau keluarga;
- Mengisi form Perdim 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)
- Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- Fotocopy KTP dan ID card (pemberi dan penerima kuasa)
- Fotocopy Akta Kematian dari Dispendukcapil dan Kedutaan/ Perwakilan Negara Asing yang menerangkan ybs telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari RS yang melakukan tindakan visume; dan
- Dokkm ybs harus dikembalikan.
- Foto latar belakang putih ukutang 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Note: batas waktu lapor lahir adalah 60 hari setelah kematian.
Alur Peroses Permohonan Lapor Lahir dan Lapor Kematian
- Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Entri data pada Sistem Keimigrasian;
- Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
- Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).
Download Dokumen :